Subak abian adalah sebuah organisasi tradisional di Bali yang mengurus masalah ketatalaksanaan perkebunan dan peternakan di kalangan petani ternak di tegalan yang sudah diakui sejak abad ke X dalam prasasti sukawana 2 yang dikenal dengan istilah uma-apet yaitu subak sawah dan tegalan.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Alit Subak Abian Kecamatan Rendang Jero Pande Gede Sudasta yang juga selaku majelis Madya dan pengurus majelis utama provinsi Bali. Dalam pembinaannya ia lebih banyak mengungkapkan ke-Tri Hita karanaan dalam persubakan,diharapkan dalam parhyangan subak harus memiliki Pura yang disungsung dengan pelinggih utama Dewa Sangkara , Rareangon dan pelengkap lainnya sesuai desa dresta,juga lengkap dengan pengacinya. Dalam Pawongan data keanggotaan dan struktur organisasi harus valid dan teruptodate. Pokok utama dalam syarat Subak abian adalah Palemahan atau wilayah dengan batas-batasnya,sehingga krama subak adalah krama yang memiliki lahan di wilayah itu, ini harus jelas ungkapnya.
Pembinaan yang dipimpin oleh Kasi Kesos I Komang Sedayatana,SE juga memberikan kesempatan kepada Bendesa MADP Kecamatan Rendang I Komang Warsa,S.Pd,M.Si,M.Pd,dalam kesempatan tersebut Warsa yang juga guru ajeg bali menekankan agar Subak abian senantiasa koordinasi dengan adat karena subak dan organisasi lainnya adalah bagian dari Desa Adat,sehingga produk hukum masing-masing organisasi /seka yang ada di wilayah desa adat tidak boleh bertentangan. Sedangkan masalah yang mengatur dalam keorganisasian merupakan otonomi subak namun seharusnya tetep tidak bertentangan dengan Desa Adat.Warsa peraih tokoh bahasaa nasional ini memberikan arahan dengan sistematis dan simpel mengharapkan agar apa yang diberikan pembinaan hari ini bertujuan menyamakan persepsi dan bermaksud menggurui para peserta pembinaan.
Dalam hal administrasi yang dibina oleh Putu Sudewa mengharapkan bahasa yang digunakan dalam penulisan kegiatan hendaknya sesuai dengan kode etik bahasa hukum sehingga apabila ada monitoring tidak menimbulkan makna ganda. Secara umum administrasi sudah baiuk namun agar dilengkapi sesuai syarat keorganisasian yang dibuat oleh MSA Provinsi Bali,pungkasnya.
Sementara Ketut Pande yang membina dalam bidang bantuan kegiatan,wanti-wanti menekankan agar bantuan kegiatan yang berupa BKK Kabupaten dan provinsi tidak ganda pembiayaan contohnya sebuah kegiatan dibiayai kab dan provinsi. Tolong diingat karena dananya ditransfer ke rekening Desa Dinas,maka yang diterima subak bukan dana tetapi dalam bentuk kegiatan yang pendanaannya dari BKK,sehingga pelaporannya dibuat oleh Kedesaan.
Akhirnya setelah usai kegiatan,kelian subak Abian Pucak Manik I Wayan kariana,S.Pd,S.Sos mengakhiri acara dengan menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas pembinaan dan arahan dari Tim Pembina Subak Kecamatan Rendang. (manixs)
Tim Pembina Subak Abian Kecamatan Rendang
mengadakan pembinaan ,Senin 20 November 2022
.jpeg)
